Telah dilihat sebanyak

MSDS ARGON (Ar)

Argon (Ar)

Argon adalah suatu unsure yang pada suhu dan tekanan atmosfir berbentuk gas. Kandungan argon dalam udara kurang lebih 0.9% volume. Gas Argon mempunyai sifat inert, Gas Argon dipakai dalam pengelasan TIG dan MIG, sebagai gas pengisi dalam lampu pijar, lampu neon, sebagai mix gases dan lain-lain.

1. Sifat Umum

Rumus Kimia : Ar

Sifat Kimia

  • Merupakan gas inert

Sifat phisik

  • Tidak berwarna
  • Tidak berbau
  • Tidak mempunyai rasa
  • Larut sedikit dalam air
  • Berat molekul : 39,948 gr/ml
  • Spesifik gravity gas (21,11ºC, 1 atm) : 1,395
  • Density ( 21,11ºC, 1 atm) : 1,656 gd/r
  • Titik triple : - 189,33ºC; 0,68005 atm.abs
  • Titik didih (1 atm) : - 185ºC
  • Titik Kritis : - 122,29ºC 48,34 atm.abs

2. Bahaya

  • Mengakibatkan tercekik ( Asphyxiant ) pada konsentrasi yang tinggi.
  • Gas Nitrogen dalam kemasan botol baja bertekanan tinggi.
  • Dalam bentuk cair jika terkena kulit dapat menyebabkan terbakar hebat dan kerusakan jaringan badan.

3. Keselamatan

  • Jauhkan botol baja dari sumber api dan bunga api.
  • Dilarang mengubah atau memindahkan setiap tanda yang digunakan untuk petunjuk-petunjuk isinya.
  • Dilarang menggunakan botol baja Nitrogen sebagai penyangga roller.

4. Pemindahan dan penyimpanan

Pemindahan

  • Tutup botol baja harus keadaan tertutup.
  • Tidak boleh di jatuhkan, berbenturan satu sama lain, menerima goncangan, dan diseret.
  • Menurunkan botol baja dari truk harus di beri bantalan kayu atau karet.
  • Pemindahan botol baja harus menggunakan kereta dorong, dimana botol baja dalam keadaan tegak.

Penyimpanan

  • Dilarang menyimpang botol baja gas dekat dengan bahan yang mudah terbakar.
  • Di larang menyimpang botol baja Argon (Ar) dekat dengan sumber api dan sumber panas lainnya karena akan mengakibatkan naiknya tekanan dalam botol baja.
  • Penyimpanan botol baja kosong dan botol baja berisi harus dipisahkan.
  • Botol baja harus di simpan di tempat yang aman terhadap getaran atau penyebab-penyebab lain yang mengakibatkan terjatuhnya botol baja.
  • Tutup botol aja harus terpasang dengan baik.
  • Botol baja harus di simpan dalam ruangan yang kering dengan ventilasi yang baik dan jauhkan dari zat-zat yang bersifat korosif.
  • Dalam menyimpang botol baja kosong semua valve harus ditutup ditempat penyimpanan di sediakan seperangkat alat pelindung pemanasan.

5. Tindakan Penyelamatan

Terhadap bahaya Tercekik :

  • Pindahkan korban ketempat berudara bebas
  • Beri bantuan pernapasan.
  • Bawa kerumahsakit terdekat.

Terhadap kebocoran botol baja :

  • Pindahkan botol baja ketempat yang terbuka.
  • Jika terkena Argon air pada tubuh, siram dengan air sebanyak mungkin.

© 2007 Guna Karya Gas
Remember Our WebSite : KaryaGunaGas.com
Industrial gasses…Better Life
Karya Guna Gas | Pabrik Gas

KEPMENAKER 187/MEN/1999 TENTANG PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA R.I.

NO.KEP. 187/MEN/1999

TENTANG

PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA

DI TEMPAT KERJA

MENTERI TENAGA KERJA R.I.

1. Menimbang a. bahwa kegiatan industri yang mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan sehingga berpotensi untuk menimbulkan bahaya besar bagi industri, tenaga kerja, lingkungan maupun sumber daya lainnya.

b. bahwa untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan Kahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perlu diatur pengendaliannya.

c. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep. 612 / Men / 1989 tentang Penyediaan Data Bahan Berbahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah tidak sesuai lagimaka perlu disempurnakan.

d. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Mengingat 1. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara tahun 1970 No.1, Tambahan Lembaran Negara No. 2918).

2. Keputusan Presiden No. 122 / M tahun 1998 tentang Pembentukan

Kabinet Reformasi Pembangunan.

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 02 / Men / 1980

2 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan

Keselamatan Kerja.

4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 04 / Men / 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK

INDONESIA TENTANG PENGENDALIAN BAHAN KIMIA

BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

a. Bahan Kimia Berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau

campuran yang berdasarkan sifat kimia dan atau fisika dan atau toksikologi

berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan.

b. Nilai Ambang Kuantitas yang selanjutnya disebut NAK adalah standar

kuantitas bahan kimia berbahaya untuk menetapkan potensi bahaya bahan

kimia di tempat kerja.

c. Pengendalian bahan kimia berbahaya adalah upaya dan atau kegiatan yang

dilakukan untuk mencegah dan atau mengurangi resiko akibat penggunaan

bahan kimia berbahaya ditempat kerja terhadap tenaga kerja, alat-alat kerja

dan lingkungan .

d. Lethal Dose 50 (LD 50) adalah dosis yang menyebabkan kematian pada 50%

binatang percobaan.

e. Lethal Concentration 50 (LC 50) adalah konsentrasi yang menyebabkan

3

kematian pada 50% binatang percobaan.

f. Pengusaha adalah :

1. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan

suatu perusahaan milik sendiri.

2. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara

berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.

3. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di

Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a

dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

g. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu

kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.

h. Tenaga kerja adalah orang yang bekerja pada tempat kerja dengan menerima

upah.

i. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka,

bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang seri

ng dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat

sumber atau sumber-sumber bahaya.

j. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian

khusus dan luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga

Kerja.

k. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai teknis berkeahlian

khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga

Kerja.

l. Direktur adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menaker sebagaimana dimaksud

dalam pasal I ayat 4 UU No. 1 tahun 1970.

m. Menteri adalah Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.

Pasal 2

Pengusaha atau Pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi

dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan

kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat

kerja.

Pasal 3

Pengendalian berbahaya kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pasal 2 meliputi :

a. penyediaan lembar data keselamatan bahan (LDKB) dan label.

b. penunjukan petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia. /PT

BAB II

PENYEDIAAN DAN PENYAMPAIAN LEMBAR DATA

KESELAMATAN BAHAN DAN LABEL

Pasal 4

(1) Lembar data keselamatan bahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a

meliputi keterangan tentang :

a. identitas bahan dan perusahaan.

b. komposisi bahan.

c. identifikasi bahaya.

d. tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

e. tindakan penanggulangan kebakaran.

f. tindakan mengatasi kebocoran dan tumpahan.

g. penyimpanan dan penanganan bahan.

h. pengendalian pemajanan dan alat pelindung diri.

i. sifat fisika dan kimia.

j. stabilitas dan reaktifitas bahan.

k. informasi toksikologi.

5

l. informasi ekologi.

m. pembuangan limbah.

n. pengangkutan bahan.

o. informasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

p. informasi lain yang diperlukan.

(2) Rincian isi lembar data keselamatan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

seperti tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri ini.

Pasal 5

Label sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi keterangan mengenai:

a. nama produk.

b. identifikasi bahaya.

c. tanda bahaya dan artinya.

d. uraian resiko dan penanggulangannya.

e. tindakan pencegahan.

f. instruksi dalam hal terkena atau terpapar.

g. instruksi kebakaran.

h. instruksi tumpahan atau bocoran.

i. instruksi pengisian dan penyimpanan.

j. referensi.

k. nama, alamat dan no. telepon pabrik pembuat dan atau distributor.

Pasal 6

Lembar Data Keselamatan Bahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan Label

sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 diletakkan ditempat yang mudah diketahui oleh tenaga kerja dan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

BAB III

PENETAPAN POTENSI BAHAYA INSTALASI

Pasal 7

(1) Pengusaha atau Pengurus wajib menyampaikan Daftar Nama, Sifat dan

Kuantitas Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja dengan mengisi formulir

sesuai contoh seperti tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini

kepada Kantor Departemen /Dinas Tenaga Kerja setempat dan tembusannya

disampaikan kepada Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat.

Pasal 8

(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2)

Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat menetapkan kategori

potensi bahaya perusahaan atau industri yang bersangkutan.

(3) Potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. bahaya besar.

b. bahaya menengah

(4) Kategori potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan

Nama, Kriteria serta Nilai Ambang Kuantitas (NAK) Bahan Kimia Berbahaya

di tempat kerja.

Pasal 9

Kriteria bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) terdiri

dari :

a. bahan beracun.

7

b. bahan sangat beracun.

c. cairan mudah terbakar.

d. cairan sangat mudah terbakar.

e. gas mudah terbakar.

f. bahan mudah meledak.

g. bahan reaktif.

h. bahan oksidator.

Pasal 10

(1) Bahan kimia termasuk kriteria bahan beracun atau sangat beracun sebagaimana

dimaksud dalam pasal 9 huruf a dan b, ditetapkan dengan memperhatikan sifat

kimia, fisika dan toksik.

(2). Sifat kimia, fisika dan toksik, bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ditetapkan sebagai berikut :

a. bahan beracun dalam hal pemajanan melalui Mulut : LD 50 > 25 atau < 200

mg/kg berat badan atau Kulit : LD 50 > 25 atau < 400 mg/kg berat badan atau

Pernafasan : LC 50 > 0,5 mg/1 dan < 2 mg/l.

b. bahan sangat beracun dalam hal pemajanan melalui Mulut : LD 50 25

mg/kg berat badan atau Kulit : LD 50 50 mg/kg berat badan, atau

pernafasan : LC 50 0,5 mg/1.

Pasal 11

(1). Bahan kimia termasuk kriteria cairan sangat mudah terbakar, cairan sangat mudah

terbakar dan gas mudah terbakar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c,

d, dan e ditetapkan dengan memperhatikan sifat kimia dan fisika.

8

(2). Sifat fisika dan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai

berikut:

a. cairan mudah terbakar dalam hal titik nyala > 21OC dan < 55 OC pada tekanan

1 (satu) atmosfir.

b. cairan sangat mudah terbakar dalam hal titik nyala < 21OC dan titik didih >

20OC pada tekanan 1 (satu) atmosfir.

c. gas mudah terbakar dalam hal titik didih < 20 OC pada tekanan 1 (satu)

atmosfir.

Pasal 12

(1) Bahan kimia ditetapkan termasuk kriteria mudah meledak sebagaimana

dimaksud dalam pasal 9 huruf f apabila reaksi kimia bahan tersebut

menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar serta suhu yang tinggi,

sehingga menimbulkan kerusakan disekelilingnya.

(2) Bahan kimia termasuk kriteria reaktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 9

huruf g apabila bahan tersebut:

a. bereaksi dengan air mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar,

atau

b. bereaksi dengan asam mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar

atau beracun atau korosif.

(3) Bahan kimia ditetapkan termasuk kriteria oksidator, sebagaimana dimaksud

dalam pasal 9 huruf h apabila reaksi kimia atau penguraiannya menghasilkan

oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran.

Pasal 13

Nilai Ambang Kuantitas ( NAK ) bahan kimia yang termasuk kriteria beracun atau

9

sangat beracun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dan ayat (2),

ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran III Keputusan Menteri ini.

Pasal 14

Nilai Ambang Kuantitas (NAK) bahan kimia selain yang dimaksud dalam pasal 13

ditetapkan sebagai berikut :

a. bahan kimia kriteria beracun : 10 ton.

b. bahan kimia kriteria sangat beracun : 5 ton.

c. bahan kimia kriteria reaktif : 50 ton.

d. bahan kimia kriteria mudah meledak : 10 ton.

e. bahan kimia kriteria oksidator : 10 ton.

f. bahan kimia kriteria cairan mudah terbakar : 200 ton.

g. bahan kimia kriteria cairan sangat mudah terbakar : 100 ton.

h. bahan kimia kriteria gas mudah terbakar : 50 ton.

Pasal 15

(1) Perusahaan atau industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya dengan

kuantitas melebihi Nilai Ambang Kuantitas (NAK) sebagaimana dimaksud dalam

pasal 13 dan 14 dikategorikan sebagai perusahaan yang mempunyai potensi

bahaya besar.

(2) Perusahaan atau industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya dengan

kuantitas sama atau lebih kecil dari Nilai Ambang Kuantitas ( NAK )

sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan 14 dikategorikan sebagai perusahaan

yang mempunyai potensi bahaya menengah.

BAB IV

KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS

Pasal 16

(1) Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya besar sebagai mana

dimaksud pada pasal 15 ayat (1) wajib :

a. mempekerjakan petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan

dengan sistem kerja non shift sekurang kurangnya 2 (dua) orang dan apabila

dipekerjakan dengan sistem kerja shift sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.

b. mempekerjakan ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 (satu) orang.

c. membuat dokumen pengendalian potensi bahaya besar.

d. melaporkan setiap perubahan nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia,

proses dan modifikasi instalasi yang digunakan.

e. melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat

kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

f. melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja

sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.

g. melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang kurangnya 1

(satu) tahun sekali.

(2) Pengujian faktor kimia dan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e

dan f dilakukan oleh perusahaan jasa K3 atau instansi yang berwenang.

Pasal 17

(1) Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya menengah

sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) wajib :

a. mempunyai petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan

dengan sistem kerja yang non shift sekurangkurangnya 1 (satu) orang dan

11

apabila dipekerjakan dengan mempergunakan shift sekurang-kurangnya 3

(tiga) orang.

b. membuat dokumen pengendalian potensi bahaya menengah.

c. melaporkan setiap terjadi peruhahan mengenai nama bahan kimia dan

kuantitas bahan kimia, proses dan modifikasi instalasi yang digunakan.

d. melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat

kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

e. melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja

sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali.

f. melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang kurangnya 1

(satu) tahun sekali.

(2) Pengujian faktor kimia dan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

dan e dapat dilakukan oleh perusahaan jasa K3 atau instansi yang berwenang.

Pasal 18

Hasil pengujian faktor kimia dan instalasi sebagai mana dimaksud pada pasal 16 ayat

(2) dan 17 ayat (2) dipergunakan sebagai acuan dalam melakukan pengendalian bahan

kimia berbahaya ditempat kerja.

Pasal 19

(1) Dokumen pengendalian potensi bahaya besar sebagaimana dimaksud dalam

pasal 16 ayat (1) huruf c sekurang-kurangnya memuat :

a. identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko.

b. kegiatan tehnis, rancang bangun, konstruksi, pemilihan bahan kimia serta

pengoperasian dan pemeliharaan instalasi.

c. kegiatan pembinaan tenaga kerja di tempat kerja.

d. prosedur kerja aman

(2) Tata cara pembuatan dan rincian isi dokumen pengendalian instalasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan

keputusan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 20

(1) Dokumen pengendalian potensi bahaya besar sebagaimana dimaksud dalam

pasal 19 ayat (1) disampaikan kepada Kantor Wilayah Departemen Tenaga

Kerja dengan tembusan kepada Kantor Departemen / Dinas Tenaga Kerja

setempat.

(2) Dokumen pengendalian potensi bahaya menengah sebagaimana dimaksud

dalam pasal 19 ayat (2) disampaikan kepada Kantor Departemen /Dinas Tenaga

Kerja setempat.

Pasal 21

(1) Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja dan Kantor Departemen/ Dinas

Tenaga Kerja setempat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah

menerima dokumen pengendalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat

(1) dan (2) melakukan penelitian kebenaran isi dokumen tersebut.

(2) Kebenaran isi dokumen sebagaimana tersebut pada ayat (1) harus dinyatakan

secara tertulis dengan membubuhkan tanda persetujuan.

(3) Dokumen pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah

dinyatakan kebenarannya sesuai ayat (2) digunakan sebagai acuan pengawasan

pelaksanaan K3 di tempat kerja.

BAB V

PENUNJUKKAN PETUGAS K3 KIMIA

DAN AHLI K3 KIMIA

Pasal 22

(1) Petugas K3 Kimia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat ( I ) huruf a

pasal 17 ayat (I) huruf a mempunyai kewajiban :

a. melakukan identifikasi bahaya.

b. melaksanakan prosedur kerja aman.

c. melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat.

d. mengembangkan pengetahuan k3 bidang kimia.

(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas K3 Kimia ditetapkan :

a. bekerja pada perusahaan yang bersangkutan.

b. tidak dalam masa percobaan.

c. hubungan kerja tidak didasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

(PKWT).

d. telah mengikuti kursus tehnis K3 Kimia.

(3) Kursus tehnis Petugas K3 Kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d,

dilaksanakan oleh perusahaan sendiri, perusahaan jasa K3 atau instansi yang

berwenang dengan kurikulum seperti yang tercantum dalam lampiran IV

Keputusan Menteri ini.

(4) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum melakukan kursus

harus melaporkan rencana pelaksanaan kursus teknis kepada Kantor

Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat

Pasal 23

a. Ahli K3 Kimia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf b

mempunyai kewajiban :

a. membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang¬undangan K3

bahan kimia berbahaya.

b. memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk

mengenai hasil pelaksanaan tugasnya.

c. merahasiakan segala keterangan yang berkaitan dengan rahasia

perusahaan atau instansi yang didapat karena jabatannya.

d. menyusun program kerja pengendalian bahan kimia berbahaya di

tempat kerja.

e. melakukan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko.

f. mengusulkan pembuatan prosedur kerja aman dan penanggulangan

keadaan darurat kepada pengusaha atau pengurus.

b. penunjukan Ahli K3 Kimia sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24

(1) Penunjukan Petugas K3 Kimia sebagaimana dimaksud dalam pasal 21

ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari Pengusaha atau Pengurus

kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

(2) Permohonan penunjukan Petugas K3 Kimia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus melampirkan :

a. daftar riwayat hidup.

b. surat keterangan berbadan sehat dari dokter.

c. surat keterangan pernyataan beketja penuh dari perusahaan yang

bersangkutan.

d. fotocopy ijasah atau surat tanda tamat belajar terakhir.

e. sertifikat kursus teknis petugas K3 Kimia.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan me1aksanakan pengawasan terhadap ditaatinya

Keputusan Menteri ini.

Pasal 26

Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga

Kerja No.Kep.612/Men/1989 tentang Penyediaan Data Bahan Berbahaya Terhadap

Keselamatan dan Kesehatan Kerja dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 27

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 29-9-1999

MENTERI TENAGA KERJA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

FAHMI IDRIS

16

Lampiran I : Keputusan Menteri Tenaga

Kerja Republik Indonesia

Nomor : Kep. 187//VIen/1999

Tanggal : 29-9-1999

LEMBAR DATA KESELAMATAN BAHAN

1. Identitas Bahan dan Perusahaan Nama bahan

Rumus kimia

Code produksi

Synonim

Nama perusahaan (pembuat) atau distributor atau importir :

a. Nama perusahaan (pembuat)

Alamat

Phone

b. Nama distributor

Alamat

Phone

c. Nama importir

Alamat

Phone

2. Komposisi Bahan

Bahan … % berat CAS No…. Batas pemajanan ………..

3. Identifikasi Bahaya

Ringkasan bahaya yang penting :

Akibatnya terhadap kesehatan :

o Mata

17

o Kulit

o Tertelan

o Terhirup

o Karsinogenik

o Teratogenik

o Reproduksi

4. Tindakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

Terkena pada :

Mata

Kulit

Tertelan

Terhirup

5. Tindakan Penanggulangan Kebakaran

a. Sifat-sifat bahan mudah terbakar : ……………

Titik nyala : ……..OC (……OF)

b. Suhu nyala sendiri : ……….OC

c. Daerah mudah terbakar :

Batas terendah mudah terbakar : ……………%

Batas tertinggi mudah terbakar : ……………%

d. Media pemadaman api : ……………

e. Bahaya khusus : ……………

f. Instruksi pemadaman api : ……….........

6. Tindakan Terhadap Tumpahan dan Kebocoran

a. Tumpahan dan kebocoran kecil

b. Tumpahan dan kebocoran besar

c. Alat pelindung diri yang digunakan

18

7. Penyimpanan dan Penanganan Bahan

a. Penanganan bahan

b. Pencegahan terhadap pemajanan

c. Tindakan pencegahan terhadap kebakaran dan peledakan

d. Penyimpanan

e. Syarat khusus penyimpanan bahan

8. Pengendalian Pemajanan dan Alat Pelindung Diri

a. Pengendalian teknis

b. Alat pelindung diri :

o Pelindung pemajanan, mata, kulit, tangan, dll.

9. Sifat-sifat Fisika dan Kimia

a.Bentuk : padat/cair/gas

b.Bau :

c. Warna :

d. Masa jenis :

e. Titik didih :

f. Titik lebur :

g. Tekanan uap :

h. Kelarutan dalam air :

i. P H :

10. Reaktifitas dan Stabilitas

a. Sifat reaktifitas :

b. Sifat stabilitas :

c. Kondisi yang harus dihindari :

d. Bahan yang harus dihindari (incompatibility) :

e. Bahan dekomposisi :

19

f. Bahaya polimerisasi :

11. Informasi Toksikologi

a. Nilai Ambang Batas (NAB) : …………….. ppm

b. Terkena mata :

c. Tertelan LD 50 (mulut) :

d. Terkena kulit :

e. Terhirup LC 50 (pernafasan) :

f. Efek lokal :

g. Pemaparan jangka pendek (akut) :

h. Pemaparan jangka panjang (kronik) :

Karsinogen

Teratogen

Reproduksi

Mutagen

12. Informasi Ekologi

a. Kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan

b. Degradasi lingkungan

c. Bio akumulasi

13. Pembuangan Limbah

14. Pengangkutan :

a. Peraturan internasional

b. Pengangkutan darat

c. Pengangkutan laut

d. Pengangkutan udara

15. Peraturan Perundang-undangan

16. Informasi lain yang diperlukan

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 29-9-1999

-----------------------------------------

MENTERI TENAGA KERJA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

FAHMI IDRIS

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM TANGGAP DARURAT

1. KOORDINATOR

a. Mewakili pihak manajemen untuk mengkoordinir keadaan tanggap darurat.

b. Mengkoordinir dan memberi arahan terhadap team mengenai tindakan-tindakan yang harus dilakukan.

c. Memastikan petugas komunikasi telah melakukan tugasnya dengan benar

d. Memutuskan melalui pengawas untuk mengumumkan keadaan aman.

e. Memeriksa data dan informasi hasil laporan dari pengawas dan team memutuskan untuk tindakan selanjutnya.

f. Memimpin team melaporkan keadaan tanggap darurat, penananganan tanggap darurat, korban dan kerugian material akibat adanya keadaan darurat/emergency kepada pihak manajemen.

2. PENGAWAS

a. Mengawasi team bekerja sesuai arahan koordinator, menyiapkan daftar nama-nama karyawan.

b. Dengan bantuan team, membuat daftar nama karyawan yang sakit atau mengalami cedera/terluka.

c. Memeriksa ruangan/ kamar mandi/ dapur dsb.

d. Memberi bantuan kepada orang yang memiliki hambatan fisik dan kesehatan, termasuk wanita hamil.

e. Memastikan semua karyawan berkumpul di tempat berkumpul (Muster Point) sambil menunggu instruksi selanjutnya.

f. Mengumpulkan hasil perhitungan termasuk orang yang hilang dan atau terluka dari team evakuasi P3K dan pemadam, dan berkonsultasi dengan Koordinator mengenai tindakan selanjutnya yang diperlukan.

g. Pengawas akan mengumumkan keadaan aman berdasarkan saran dari Koordinator atau setelah berkonsultasi dengan Manajemen.

3. PETUGAS KOMUNIKASI

a. Mengawasi semua karyawan agar mengikuti instruksi Pengawas.

b. Memastikan karyawan untuk tidak merokok pada saat evakuasi.

c. Memastikan karyawan (wanita) untuk tidak memakai sepatu yang bertumit tinggi pada saat evakuasi.

d. Memimpin evakuasi karyawan ke tempat tujuan akhir sebagai tempat teraman yang telah ditentukan.

e. Membantu orang-orang yang memiliki hambatan fisik dan kesehatan, pada saat evakuasi.

f. Memastikan semua karyawan berkumpul di Muster Point dan melaporkan kepada Pengawas.