Telah dilihat sebanyak

PROSEDUR IDENTIFIKASI PERATURAN DAN PERSYARATAN LAIN

Identifikasi Peraturan dan Persyaran
  • Departemen K3LL melakukan identifikasi terhadap peraturan dan persyaratan lain yang terkait dengan aktifitas / alat yang ada dengan cara melihat literatur peraturan, menghubungi departemen terkait atau melalui internet
  • Lakukan tinjauan relevansi terhadap peraturan yang telah teridentifikasi dengan melihat hubungan aspek penting lingkungan dengan peraturan. Gunakan form Daftar Identifikasi-Akses dan Pemenuhan Peraturan dan Persyaratan Lain
  • Departemen K3LL harus memastikan salinan peraturan yang tercantum dalam daftar peraturan dan persyaratan tersedia di PT. Pasadena Metric Indonesia dan dikendalikan sesuai prosedur Prosedur Pengendalian Dokumen.
  • Setiap 6 bulan, K3LL harus memeriksa peraturan dan persyaratan lainnya dengan menghubungi sumber peraturan, untuk memastikan peraturan yang dimiliki adalah yang paling terbaru
  • K3LL harus membuat rangkuman identifikasi peraturan-persyaratan lain dan mendistribusikannya kepada bagian/departemen terkait
  • Setiap Kepala Departemen terkait harus memastikan rangkuman peraturan dan persyaratan lain tersebut dikomunikasikan pada karyawan/pihak terkait lain yang ada di dalam departemennya, dan memastikan semua peraturan dan persyaratan lain tersebut dipenuhi

Evaluasi Pemenuhan Peraturan dan Persyaratan

  • K3LL harus memastikan dilakukannya evaluasi pemenuhan terhadap peraturan dan persyaratan lain yang telah diidentifikasi, secara teratur dan hasilnya ditindaklanjuti sebagaimana mestinya
  • K3LL harus melakukan evaluasi pemenuhan atas peraturan perundangan dan persyaratan lain sedikitnya sekali setahun. Hasil evaluasi dicatat dalam form Daftar Identifikasi dan Evaluasi Pemenuhan Peraturan dan Persyaratan Lain
  • Evaluasi (peraturan dan persyaratan) dilakukan dengan melakukan analisis terhadap tingkat pemenuhan peraturannya, termasuk perizinan dan sertifikasi yang diwajibkan, dengan mengambil data dari departemen terkait
  • Semua hasil evaluasi harus dikomunikasikan kepada departemen yang terkait, dan dilaporkan kepada Top Manajemen dan Wakil Manajemen dalam Rapat Tinjauan Manajemen
  • Jika hasil evaluasi tidak memenuhi atau berkecenderungan tidak memenuhi peraturan dan persyaratan, maka setiap kepala departemen yang terkait harus membuat laporan ketidaksesuaian sesuai form Laporan Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Pencegahan serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan yang relevan
  • Semua catatan hasil evaluasi dan komunikasi terkait harus dijaga dan disimpan oleh Departemen K3LL

DOKUMEN TERKAIT

  • Prosedur Pengendalian Dokumen
  • Prosedur Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Pencegahan


CATATAN / FORM

  • Daftar Identifikasi-Akses dan Pemenuhan Peraturan dan Persyaratan Lain
  • Daftar Pemenuhan Peraturan dan Persyaratan lain
  • Salinan Peraturan dan Persyaratan Lain

Tidak ada komentar: