Telah dilihat sebanyak

STANDAR TANGGAP DARURAT HURU HARA

1. Setiap karyawan melaporkan ketika terjadi huru-hara / kerusuhan masa kepada atasan atau ketua team tanggap darurat

2. Ketu team dan team segera melakukan penilaian terhadap situasi yang sedang terjadi, untuk menentukan langkah selanjutnya, tidak dibenarkan seorangpun menangani keadaan darurat huru-hara tanpa melakukan koordinasi dengan team keadaan darurat.

3. Informasikan segera kepada team lainya agar tetap siaga, khususnya team komunikasi dan keamanan (security), Management dan pihak-pihak eksternal terkait.

4. Semua team harus siap siaga dengan tugas team masing-masing. Team pemadam siap-siap dengan alat pemadam kebakaran, team P3K bersiap dengan peralatan P3K, Team evakuasi bersiap untuk mengevakuasi orang dan barang bila diperlukan ke tempat aman (muster point), team tumpahan bersiap untuk mengantisipasi bila ada materal tertumpah dan tercecer akibat adanya huru-hara.

5. Bagian Keamanan bertugas untuk melokalisir lokasi kerusuhan atau huru hara agar tidak mengganggu operasional perusahaan secara keseluruhan atau tidak menyebar keseluruh area kerja sehingga akan dapat menghentikan aktivitas perusahaan

6. Pemantauan kondisi dan situasi kejadian huru hara harus selalu dilakukan sehingga jika diperlukan evakuasi dapat dilakukan sesegera mungkin, pemantauan dapat diinformasikan oleh team komunikasi melalui pengeras suara yang tersedia.

7. Jika situasi tidak dapat dikendalikan oleh Bagian keamanan dari internal perusahaan maka segera minta bantuan dari pihak – pihak eksternal misalnya kepolisian, DALMAS atau instansi lainnya. Untuk menghubungi pihak eksternal dan pihak – pihak terkait lainnya perguanakan daftar nomor penting.

8. Jika memungkinkan tunjuk orang yang kompeten untuk melakukan negosiasi atau minta bantuan dari pihak yang terkait untuk mengendalikan masa.